JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan pemerintah melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memutuskan PT Bank Century TBK diambil alih oleh LPS.
"Pengambilalihan tersebut oleh LPS dimaksudkan agar meningkatkan keamanan dan kualitas pelayanan bagi para nasabah," ujar Gubernur BI Boediono, di Gedung BI, Jakarta, Jumat (21/11/2008).
Sementara itu, perdagangan saham PT Bank Century Tbk (BCIC) kembali dikenakan penghentian sementara (suspensi) sejak sesi pertama perdagangan hari ini.
Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan suspensi ini sehubungan dengan adanya informasi material yang belum disampaikan kepada publik tentang Bank Century.
Suspensi dilakukan untuk mencegah terjadinya perdagangan yang tidak wajar atas efek perusahaan tercatat di BEI dan untuk mendapatkan informasi yang lebih memadai tentang hal tersebut. (Arif Sinaga/Trijaya/rhs)